Fitur Withdraw Non Aktif di Aplikasi Smart Wallet! Potensi Dugaan Scam semakin Tinggi, Ini Tandanya

15 Maret 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi Smart Wallet, aplikasi yang diduga lakukan penipuan /

PR GARUT - Saat ini tengah hangat menjadi perbincangan tentang aplikasi penghasil uang bernama Smart Wallet. Dalam penawarannya, Smart Wallet bergerak dalam investasi cryptocurrency.

Namun kejanggalan demi kejanggalan tampak terlihat, sehingga dugaan kuat bahwa Smart Wallet terindikasi penipuan dengan skema ponzi.

Hal tersebut banyak diutarakan oleh sejumlah influencer, yang sering membahas atau memberi edukasi agar waspada terhadap penipuan berkedok investasi.

Baca Juga: Smart Wallet Nonaktifkan Fitur Withdraw hingga 20 Maret 2024, Waspada Uang Raib dan Ditipu dengan Skema Ponzi

Bahkan pakar kartu kredit, Roy Shakti pun turut angkat bicara mengenai aplikasi Smart Wallet ini.

Roy pun menyebut jika Smart Wallet merupakan aplikasi ponzi layaknya FEC, Jombingo dan lain sebagainya yang mana telah melakukan penipuan.

Tanda Potensi Scam Aplikasi Smart Wallet

Adanya gejala-gejala dugaan penipuan dengan skema ponzi ini dibaca oleh para pengamat aplikasi penipuan di Indonesia.

Satu di antara gejala tersebut ialah penggantian website. Diketahui, Smart Wallet ini telah mengganti dua kali websitenya. Hal ini juga menguatkan bahwa website aplikasi tersebut tidak aman.

Selain itu, berdasarkan tingkat kredibilitas website pun terhitung mendapat penilaian yang rendah. Hal itu berarti, tingginya potensi penipuan terjadi di platform Smart Wallet.

Baca Juga: Berita Terkini Smart Wallet! Warganet Masih Percaya Bisa Withdraw, Roy Shakti Sebut Sudah Scam Sejak Februari

Lebih lanjut, saat ini platform investasi itu mematikan fitur withdraw atau menarik dana investasi. Ini pun menjadi satu di antara gejala lain yang sering terlihat dari aplikasi penipuan berkedok investasi.

Melihat gejala ini, senada dengan kasus-kasus penipuan yang telah terjadi di Indonesia seperti kasus FEC dan juga lainnya yang merugikan banyak orang dengan nominal uang yang fantastis.

Kendati demikian, diharapkan bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dan waktu yang singkat. Sebab, hal tersebut juga menjadi tanda bahwa kemungkinan platform tersebut terindikasi aktifitas penipuan.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat platform investasi dengan melihat apakah entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Kemudian, memiliki izin usaha resmi di Indonesia. ***

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Tags

Terkini

Terpopuler