Siap-Siap BLT PIP Kemendikbud 2024 Cair Lagi! Orang Tua Wajib Cek dan Segera Aktivasi Rekening SimPel

2 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Uang BLT PIP Kemdikbud 2024 Cair /Pixabay/EmAji/

PR GARUT - Di tahun 2024, Kemendikbud meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah Menyalurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 18,59 Juta Siswa Sekolah dari SD hingga SMA. Tujuan BLT ini adalah untuk memberikan dukungan kepada siswa dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih baik dan bermutu.

BLT PIP Kemendikbud 2024 diperuntukkan bagi siswa dengan kondisi ekonomi yang rentan. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening SimPel yang harus sudah diaktivasi oleh siswa penerima.

Aktivasi ini merupakan langkah penting yang harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
 
Baca Juga: Sambil Menunggu Berbuka Puasa, Inilah 4 Rekomendasi Wisata Edukasi di Museum Bandung yang Wajib Dikunjungi
 
Kegagalan dalam melakukan aktivasi akan mengakibatkan dana dikembalikan ke kas negara. Agar dana bantuan dapat diterima, penting bagi siswa untuk memiliki dan mengaktifkan buku rekening SimPel.
 
Memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid juga sangat penting untuk mempermudah proses pengecekan dan pencairan dana BLT PIP Kemdikbud 2024 kepada siswa yang memenuhi syarat.

Cara Cek Penerima BLT PIP Kemendikbud

Untuk melakukan pengecekan penerima BLT PIP Kemdikbud 2024, siswa dan orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id di web.

2. Cari opsi atau tab yang mengarahkan ke "Penerima BLT" atau "Cek Penerima BLT".

3. Klik atau pilih opsi tersebut untuk masuk ke halaman pencarian penerima BLT.

4. Masukkan informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kedai Kopitiam di Bandung, Cocok Untuk yang Ingin Sarapan

5. Tekan tombol "Cari" atau "Cek" untuk memulai proses pencarian.

6. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian penerima BLT.

7. Periksa dengan teliti apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima BLT.

8. Jika terdaftar, pastikan untuk melanjutkan proses sesuai dengan instruksi yang diberikan untuk menerima BLT.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa dan orang tua dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BLT PIP Kemdikbud 2024.

Detail Nominal Bantuan Pendidikan

Berikut adalah detail nominal bantuan pendidikan yang ditawarkan oleh PIP Kemendikbud 2024, berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang berada di tingkat pendidikan dasar dan setingkatnya akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 setiap tahunnya.
 
Sedangkan siswa tingkat menengah dan setara akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun, dan untuk siswa tingkat atas seperti SMA/SMK dan setara akan diberikan bantuan sejumlah Rp 1.800.000 per tahun.

Harapan dari bantuan ini akan membantu mengurangi beban ekonomi keluarga siswa dan memfasilitasi kelangsungan proses pembelajaran yang bermutu. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan tidak akan ada lagi siswa yang mengalami hambatan dalam pendidikannya karena masalah ekonomi.

Perlu dicatat bahwa tidak semua siswa akan menerima bantuan dari program PIP 2024. Berikut adalah kriteria untuk menjadi penerima bantuan sosial:

Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta Didik dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau rentan miskin, atau memiliki keadaan khusus seperti:

1. Peserta Didik dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.

2. Peserta Didik dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Peserta Didik yang merupakan yatim piatu, yatim, atau piatu yang tinggal di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

4. Peserta Didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta Didik yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali ke sekolah.

6. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

7. Peserta di lembaga kursus atau unit pendidikan nonformal lainnya. ***

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Tags

Terkini

Terpopuler