KPM Harus Tau! Berikut Syarat Pencairan Bansos Beras 10 Kg Di PT Pos Indonesia

25 Februari 2024, 08:00 WIB
ilustrasi penerima pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia /

PR GARUT - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kembali diberikan rezeki yaitu bantuan sosial atau bansos beras 10 kg yang sudah dicairkan dan dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.

Kabar gembira ini tentu menjadi sebuah petuah rezeki yang datang pada awal tahun 2024 dengan diberikan sejumlah bansos-bansos lainnya.

Masyarakat yang sudah terdaftar KPM harus sudah mengetahui bahwa saat ini atau lebih tepatnya bulan Februari 2024 ini akan disalurkan kembali bansos beras 10 kg.

Pencairan atau pengambilan bansos beras 10 kg ini dilakukan melalui layanan PT Pos Indonesia di seluruh wilayah yang sudah terencana masuk kedalam penerima bansos.

Baca Juga: Cek di Sini! 5 Tempat Sarapan Pagi Enak dan Murah Meriah di Bogor yang Wajib Dicoba

Nah bagi anda para KPM yang ingin melakukan pencairan bansos beras 10 kg ini jangan sampai salah membawa persyaratannya.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika melakukan pengambilan atau pencairan beras 10 kg di PT Pos Indonesia.

- Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Terakhir membawa Kartu Keluarga (KK).

Program bansos beras 10 kg ini menjadi bagian program yang disalurkan melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah mulai dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Batal Dinikahi Pemuda Kota, Gadis Manis dari Desa Dirgahayu Ini Malah Sukses Berbisnis Seblak

Bansos beras 10 kg ini akan disalurkan kepada 21,3 juta penerima KPM sejak bulan Januari di awal tahun 2024.

Tidak hanya itu untuk penyaluran bansos beras 10 kg ini pun sudah dijadwalkan akan sampai bulan Juni 2024 yang akan datang, setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang.

Pemerintah sendiri memberikan bansos beras 10 kg ini dalam rangka menanggulangi upaya fenomena El Nino yang sedang terjadi saat ini.

Bahkan saat harga beras saat ini sedang ugal-ugalan, agar masyarakat kurang mampu bisa mendapat asupan bahan pokok yang layak.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler