PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Artikel ini akan membahas cara dan syarat mendapatkan bantuan senilai Rp2.400.000 khususnya bagi pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK.
Program BPNT diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang biayanya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemilik kartu ini akan menerima pelayanan kesehatan kelas 3 dengan membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000.
Sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat BPNT terdiri dari pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK.
Syarat Utama Mendapatkan BPNT:
- Termasuk dalam penambahan kuota yang telah divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan basis data Capil dan dapat diakses secara online.
Jumlah Bantuan dan Penyaluran:
Bantuan BPNT Sembako senilai Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran dilakukan setiap 2 bulan sekali melalui transfer bank, atau setiap 3 bulan sekali jika melalui Kantor Pos.
Cara Mengecek Kepesertaan JKN KIS:
- Melalui aplikasi mobile JKN.
- Melalui situs www.cekbansos.go.id.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK, Ditambah Bantuan Kuota Internet dan Beasiswa
Cara dan Syarat Pengajuan:
- Mengecek status kepesertaan JKN KIS secara online.
- Pengajuan usulan dapat dilakukan melalui Pemda, desa/kelurahan/kecamatan, dan Dinas Sosial.
- Menggunakan aplikasi Sanggah atau Cek Bansos di Play Store.
Bantuan sosial BPNT senilai Rp2.400.000 bagi pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI JK merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.***