PR GARUT - Baru-baru ini Alphabet, induk perusahaan Google, telah setuju membayar denda sebesar US$700 juta atau setara dengan Rp 10,8 triliun setelah terjerat dalam kasus monopoli.
Sebagai kompensasi utama, sekitar 90% dari jumlah tersebut, atau sekitar US$630 juta, akan diberikan kepada pemilik perangkat Android.
Hal ini dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada konsumen. Sementara itu, US$70 juta sisanya akan disalurkan ke kas negara.
Google juga berkomitmen untuk melakukan perubahan signifikan pada layanan toko aplikasinya, Play Store.
Ke depannya, para pengembang aplikasi akan diberikan kebebasan untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Langkah ini diambil setelah Google dilarang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya opsi yang tersedia.
Selain itu, Google juga diwajibkan untuk menyederhanakan proses pengunduhan aplikasi langsung dari situs pengembang.
Keuntungan Bagi Para Pengguna Android
Hal ini berarti pengguna akan memiliki kebebasan lebih besar untuk mengunduh aplikasi di luar ekosistem Play Store.