PR GARUT - Dalam upaya terus memperbarui aplikasinya, WhatsApp menghadirkan pembaruan terbaru yang mencakup fitur third-party chats atau obrolan pihak ketiga. Fitur ini menandakan langkah awal dari Meta untuk membawa fitur perpesanan lintas platform ke dalam layanan WhatsApp.
Informasi mengenai pembaruan ini diumumkan oleh WhatsApp melalui unggahan resmi di situs WABetaInfo pada Minggu (10/9/2023). Dalam unggahan tersebut, WhatsApp juga mengonfirmasi bahwa perusahaan induknya, Meta, telah memenuhi persyaratan Undang-undang Pasar Digital Eropa.
"WhatsApp berupaya mematuhi peraturan Uni Eropa yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang," dalam pernyataan WhatsApp.
Baca Juga: WhatsApp Miliki Fitur Baru, Para Pengguna Kini Tidak Perlu Repot Mengingat Nomor Telepon
Pentingnya pembaruan ini juga terkait dengan langkah Meta dalam memenuhi definisi gatekeeper atau penjaga gerbang berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa. Undang-undang tersebut mewajibkan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp untuk dapat berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
Dalam unggahan WABetaInfo, dijelaskan bahwa interoperabilitas ini akan memungkinkan seseorang untuk menghubungi pengguna WhatsApp, bahkan jika orang tersebut tidak memiliki akun WhatsApp sendiri.
Baca Juga: Waspada Peretasan, Berikut Tips Lindungi WhatsApp Anda dari Hacker
Fitur ini akan membawa dampak besar dalam memperluas konektivitas dan fleksibilitas pengguna dalam berkomunikasi melalui berbagai platform.
Pembaruan ini menandai evolusi berkelanjutan dari WhatsApp dan upaya Meta untuk memenuhi peraturan yang berlaku di Uni Eropa, sambil memberikan pengalaman berkomunikasi yang lebih terhubung dan terjangkau bagi pengguna mereka di seluruh dunia.***