PR GARUT - Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang berada dalam rukun islam yang ke tiga.
Oleh karena itu, Zakat Fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah mampu.
Adapun Zakat Fitrah ini nantinya akan diberikan kepada orang yang berhak menerima Zakat Fitrah.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai daftar orang yang berhak menerima Zakat Fitrah.
waktu pembayaran Zakat Fitrah ini waktunya terjadi pada bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah di Garut Pada Ramadhan 2023, Baznas Tetapkan Rp35 Ribu Per Orang
Selain itu, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan serta beberapa penerima yang benar-benar berhak menerimanya.
Karena di dalam agama Islam diatus secara jelas terkait siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah.
Adapun Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah dinamakan sebagai mustahiq zakat.
Berikut ini daftar orang yang berhak menerima zakat firah, antara lain: