Lama Tidak Terwujud, Ternyata Begini Kendala Pemekaran DOB Kabupaten Subang Utara Hanya Karena ini

- 9 Mei 2024, 19:00 WIB
Subang Utara
Subang Utara /kotasubang.com

PR GARUT - Pemerintah daerah Kabupaten Subang masih dalam proses menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Subang Utara. Meskipun proses tersebut telah dimulai, namun masih memerlukan waktu untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Menurut Kasubag Tata Pemerintahan Setda Subang, Mohamad Dani, proses pemekaran daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bahkan untuk tahap awal seperti pembentukan daerah persiapan saja memakan waktu sekitar tiga tahun.

Selain itu, proses tersebut harus dipimpin oleh Pejabat Juru Pelaksana (PJ) Bupati yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih oleh Kemendagri.

Baca Juga: Daftar Pemeran Film Kingdom of the Planet of the Apes

Dani juga menekankan pentingnya tidak terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Subang Utara sudah disetujui sebagai daerah otonomi baru oleh Kemendagri.

Hal ini penting karena masih terdapat tahapan dan persetujuan yang harus dilalui sebelum pemekaran tersebut dapat terwujud.

Sementara itu, Chairil Syahdu, Sekretaris BKAD Subang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan fisik dan persiapan lainnya terkait pemekaran Kabupaten Subang Utara. Ini sejalan dengan aturan bahwa kabupaten induk tetap bertanggung jawab atas kabupaten yang dimekarkan.

Baca Juga: Ketahui 10 Pintu Exit Tol dan Simpang Susun Tol Getaci

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan sembilan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke pemerintah pusat, termasuk di antaranya Kabupaten Subang Utara.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah