Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran, Ada Sanksi Jika Terlambat

- 21 Maret 2024, 22:30 WIB
Kabar Gembira! THR dan Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Sri Mulyani Siapkan Dana 99,5 Triliun untuk ASN
Kabar Gembira! THR dan Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Sri Mulyani Siapkan Dana 99,5 Triliun untuk ASN /DB /Freepik

PR GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau perusahaan agar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya, sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 1445 H.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.

Ia menyebut sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan juga mendapat surat pengantar dari Pj Gubernur terkait pemberian THR.

"Di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Rencana Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, Simak Disini Daftar Penerima dan Komponen yang Akan Dibagikan

Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Firman memastikan Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," katanya.

Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar juga akan mendirikan posko pengaduan di tiap UPT Disnaker kabupaten/kota.

"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," paparnya.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah