Ormas Islam Tasikmalaya Beri Deadline Kepada Pemerintah untuk Pembongkaran Eks Terminal Cilembang

- 3 November 2023, 18:37 WIB
Kawasan bekas terminal Cilembang Kota Tasikmalaya kini jadi buah bibir dan banyak pihak mendesak pembongkaran aset milik Pemkab Tasikmalaya tersebut.
Kawasan bekas terminal Cilembang Kota Tasikmalaya kini jadi buah bibir dan banyak pihak mendesak pembongkaran aset milik Pemkab Tasikmalaya tersebut. /Aris M Fitrian/

PR GARUT - Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya, telah mengambil sikap tegas terkait masalah Eks Terminal Cilembang di Kota Tasikmalaya.

Mereka memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera bertindak dalam mengatasi permasalahan yang melibatkan bekas terminal tersebut.

Desakkan ini muncul setelah pihak PCNU dan Forum Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya berkolaborasi dan melakukan penelitian mendalam terkait keluhan warga sekitar Eks Terminal Cilembang.

Terungkap bahwa eks terminal tersebut telah digunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat, seperti penjualan daging anjing dan kegiatan yang disinyalir terkait dengan prostitusi.

Baca Juga: Dimulai Awal Tahun 2024, Proyek Tol Getaci Segera Buka Lahan di 15 Kelurahan Kota Tasikmalaya

KH Atam Rustam MSi menjelaskan bahwa setelah meninjau lokasi, mereka menyadari betapa urgennya masalah ini. Sebagai langkah awal, pihaknya berencana untuk melakukan audensi dengan Bupati, namun karena situasi mendesak, mereka memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Tenggat Waktu 10 November 2023

Dalam surat tersebut, Forum Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 November 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti situasi di Eks Terminal Cilembang.

Beberapa poin yang dibahas termasuk kekhawatiran terkait penjualan anjing, daging, dan aktivitas yang merugikan moral masyarakat di area bekas terminal tersebut.

Atam menekankan bahwa kondisi ini sangat meresahkan dan tidak menciptakan manfaat positif bagi tanah milik pemerintah daerah jika digunakan untuk hal-hal yang negatif. Mereka juga menyuarakan perlunya mendukung pedagang yang berjualan secara legal di lokasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Desa Terdampak Rute Tol Getaci di Kota dan Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya Hingga Cilacap Lengkap

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah