Resmi! BPJT Kementerian PUPR Umumkan Siapa Saja yang Berhak Mendaftar Prakualifikasi Lelang Tol Getaci

- 24 Oktober 2023, 17:00 WIB
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi mengumumkan Tol Getaci dilelang awal November 2023.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi mengumumkan Tol Getaci dilelang awal November 2023. /Istimewa

PR GARUT - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi mengumumkan Tol Getaci dilelang awal November 2023. Panitia pelelangan Tol Getaci setidaknya telah mengumumkan pra kualifikasi lelang Tol Getaci pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Dilansir dari Nirwati Channel, dalam pengumuman itu, panitia pelelangan menyebut bahwa BPJT Kementerian PUPR akan melaksanakan pra kualifikasi proyek pengusahaan Jalan Tol Getaci sepanjang 108,30 km.

Dasar hukum kerja sama pembangunan adalah UU No 38 Tahun 2004 dan perubahannya, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 dan perubahannya, Peraturan Presiden 38 tahun 2015 serta peraturan terkait lainnya.

Perkiraan nilai investasi Jalan Tol Getaci sebesar Rp37,147 triliun. Lingkup proyek pembangunan Tol Getaci adalah melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol.

Baca Juga: 71 Persen Jaringan Jalan di Jawa Barat Ada di Utara, Ternyata Ini Alasan Pembangunan Tol Getaci

Bentuk kerja samanya adalah bangun, guna, dan serah tanpa dukungan pemerintah. Proses prakualifikasi akan dilakukan secara elektronik atau daring.

Pendaftaran Lelang

Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, mulai Jumat 20 Oktober 2023 sampai Senin 4 Desember 2023, pada website bpjt.pu.go.id, dan email [email protected].

Ilustrasi Tol Getaci. Pembangunan Tol Getaci menghadapi masalah rumit.
Ilustrasi Tol Getaci. Pembangunan Tol Getaci menghadapi masalah rumit.

Seluruh badan usaha, baik badan usaha tinggal maupun konsorsium diperbolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh direktur utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh direktur utama, dengan mencantumkan kopi odentitas diri KTP atau SIM atau paspor.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah