Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Perwira Polri di Polda Jawa Barat, Lengkap Berdasarkan Surat Telegram

- 7 September 2023, 12:30 WIB
Telegram Polda Jawa Barat terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan jajaran Perwira Personil Polri di wilayah hukum Polres Garut.
Telegram Polda Jawa Barat terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan jajaran Perwira Personil Polri di wilayah hukum Polres Garut. /Polda Jabar/

PR GARUT - Kapolda Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Telegram yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan perwira Polri di lingkungan Polda Jawa Barat. Surat Telegram tersebut diberi nomor ST/1477/IX/KEP/2023 dan merujuk pada KEP Kapolda Jabar nomer: KEP/1157/IX/2023 Tanggal 04-09-2023.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolda Jawa Barat memberikan petunjuk dan keputusan resmi terkait perwira Polri di wilayah Jawa Barat.

Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan perwira Polri di Polda Jawa Barat menjadi hal yang diatur dalam surat telegram tersebut.

Surat Telegram Kapolda Jabar ini merupakan instrumen penting dalam menjalankan administrasi dan manajemen personel di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca Juga: Jabatan Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Garut Berganti, Sejumlah Kapolsek Turut Dirotasi

Keputusan yang diambil dalam surat tersebut mencerminkan kebijakan organisasi dan perubahan yang diperlukan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi tugas-tugas kepolisian di wilayah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum, pengangkatan dan pemberhentian perwira Polri adalah proses yang dijalankan secara berkala untuk memastikan bahwa personel yang memegang posisi kunci di dalam kepolisian memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Lakukan Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Berikut Surat Telegram Kapolda Jawa Barat:

Lampiran 1: Klik di Sini

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah