PR GARUT - Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut, Deden Sopian, mengemukakan pandangannya terkait urgensi pemekaran daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, implementasi ilmu yang kita dapat adalah kunci untuk kemajuan daerah.
Deden menganggap keputusan politik tentang pemekaran daerah di Jabar masih ambigu. Namun, ia menegaskan bahwa pemekaran daerah menjadi kebutuhan yang didasari oleh Undang-Undang. Sejak 20 tahun lalu, forum masyarakat telah mengajukan pemekaran Garut Selatan (Garsel) dan Garut Utara (Gatra).
"Dengan kesadaran dan kajian yang matang, Pemda dan DPRD Garut menyepakati pemekaran Garsel/Gatra. Keputusan ini telah diputuskan melalui rapat paripurna," ujar Deden.
Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya untuk Memperjelas Petunjuk Teknis Proses Pencalonan di Pilkada
Langkah selanjutnya adalah hasil kesepakatan Pemda-DPRD Kabupaten diserahkan ke Pemprov Jabar untuk dikaji. Setelah itu, dibentuklah Pansus di DPRD Provinsi tentang pemekaran, yang berjumlah 9 Kabupaten/Kota.
"Sah, Garsel dan Gatra menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) berdasarkan hasil kajian Pansus DPRD Provinsi," tambahnya.
Namun, Deden menegaskan bahwa proses pemekaran saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), terkait moratorium pemekaran daerah.
Baca Juga: Anti Ribet! Deretan Motor Matic Honda dan Yamaha dengan Bagasi Besar, Cek Harga dan Spesifikasinya
Meskipun pada tahun 2023 pemerintah mencabut moratorium parsial untuk wilayah Papua, Deden berharap semua pemimpin dapat bersatu untuk mendorong pemekaran 9 daerah di Jabar.