DPR Dorong Perluasan Akses Ruang Terbuka Publik Bagi Pelaku Budaya di Garut

- 23 April 2024, 16:35 WIB
Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ferdiansyah, berbicara dalam kegiatan bertema Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya di Ballroom Hotel Harmoni Garut, 23 April 2024.
Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ferdiansyah, berbicara dalam kegiatan bertema Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya di Ballroom Hotel Harmoni Garut, 23 April 2024. /Neni Nuraeni

PR GARUT - Anggota DPR RI Dapil Jabar XI, Ferdiansyah, menegaskan pentingnya perluasan akses ruang terbuka publik (RTP) bagi pelaku budaya. Ia mengatakan DPR mendorong perluasan akses bagi pelaku budaya, karena upaya itu merupakan langkah strategis dalam memajukan kebudayaan lokal.

Di Kabupaten Garut, penerapan konsep RTP tidak terlepas dari dasar hukum yang mengatur, serta tujuan pemajuan kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal. Melalui beberapa regulasi yang mengatur cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, serta kebijakan terkait RTP, pemerintah berupaya memelihara warisan budaya dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik.

"Melalui berbagai upaya pemeliharaan dan pembinaan, kekayaan budaya Garut akan mudah dijangkau masyarakat," kata Ferdiansyah, saat berbicara di Ballroom Hotel Harmoni terkait Perluasan Akses Ruang Publik Bagi Pelaku Budaya, Selasa 23 April 2024.

Dia memaparkan dasar hukum untuk pengembangan RTP di Kabupaten Garut meliputi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2022 tentang RTP.

Baca Juga: 'Cikeletan' Jadi Ajang Menguatkan Kearifan Budaya dan Silaturahmi Warga Garut Selatan

"Tujuan dari pemajuan kebudayaan adalah mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik. Salah satu upaya nyata dalam memajukan kebudayaan di Garut adalah melalui pembinaan, penyelamatan, dan pemeliharaan warisan budaya takbenda (WBTB), serta pemberdayaan sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan," urainya.

Penerapan konsep RTP di Kabupaten Garut juga mengacu pada prinsip responsif, yang mengutamakan kenyamanan, kebebasan, dan perlindungan hak-hak pengguna. Ruang publik di Garut didesain dan diatur untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, baik untuk aktivitas fisik maupun mental.

"Serta sebagai tempat interaksi sosial dan kegiatan budaya," ucapnya.

Beberapa contoh RTP yang populer di Garut adalah Alun-alun Garut, yang merupakan salah satu ruang terbuka publik tertua di Kota Dodol. Setelah direnovasi, Alun-alun Garut menjadi destinasi masyarakat untuk berkumpul, bermain, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x