- PPP mendapatkan 7 kursi
- PKS mendapat 7 kursi
- Partai Demokrat mendapat 4 kursi
- PDIP mendapat 4 kursi
Baca Juga: Fitur Setara iPhone, Cek Review dan Spesifikasi Xiaomi 14 Indonesia
- Partai NasDem mendapat 3 kursi
- PAN mendapat 2 kursi
Jumlah kursi yang didapat ini menjadi modal berharga bagi para partai untuk mengusung calon Bupati di Pilkada 2024 nanti.
Pasalnya untuk mencalonkan Bupati di Pilkada 2024 para partai harus memiliki paling sedikit 10 kursi. ***