Jangan Salah Faham! Begini Aturan Sistem WFH dan WFO untuk ASN Pemkab Garut Pascalibur Lebaran Idulfitri

- 15 April 2024, 12:05 WIB
Para ASN Pemkab Garut saat apel pagi di lapangan Setda Garut
Para ASN Pemkab Garut saat apel pagi di lapangan Setda Garut /

PR GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan pada hari Minggu 14 April 2024.

SE ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah sambil menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Tindakan ini merupakan respons dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Baca Juga: Dapat Izin dari Klub, Nathan Tjoa A On Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Penyesuaian sistem kerja akan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 16 dan 17 April 2024. Berdasarkan SE tersebut, pegawai ASN yang terlibat dalam bidang administrasi pemerintahan akan menerapkan WFH, dengan maksimal 50% dari jumlah pegawai. Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat diharuskan untuk bekerja 100% di kantor (WFO).

ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Pakar HI UNPAD: Serangan Iran Kepada Israel Dapat Dibenarkan Pakai Alasan Pasal 51 Piagam PBB

Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x