PT GARUT - Sejumlah remaja di wilayah Jalan Pataruman Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut dibubarkan oleh petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Garut pada Kamis, 21 Maret 2204 malam.
Mereka diketahui akan melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengatakan, petugas langsung bergerak cepat untuk menertibkan kelompok remaja yang terlibat perang sarung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Setibanya di lokasi anggota menemukan beberapa orang kelompok remaja yang terlibat perang sarung," ujarnya.
Sejumlah personel disiagakan untuk mengantisipasi adanya aksi serupa. Di mana jajaran Polres Garut dan Polsek setiap waktu melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Pada momentum bulan Ramadhan, seringkali perang sarung menjadi tradisi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Padahal kegiatan tersebut dilarang karena berbahaya dan mengganggu kenyamanan sekitar," ungkapnya.
Ia menyampaikan dalam penertiban itu delapan remaja yang disinyalir terlibat dalam kegiatan perang sarung berhasil diamankan. Berikut barang bukti empat sarung, satu setang sepeda, dan dua unit sepeda motor yang digunakan remaja tersebut.
"Mereka melakukan perang sarung ini karena ada ajakan. Meski begitu kami langsung membawa mereka ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan diberi pembinaan agar tidak mengulang lagi perbuatannya," papar Masrokan.