Marak Fenomena Perang Sarung, Kapolres Garut Tegaskan: Tak Ada Dalam Tradisi

- 21 Maret 2024, 19:45 WIB
10 Remaja hendak perang sarung di Sukaregang diamankan Samapta Polres Garut, Jumat 15 Maret 2024.
10 Remaja hendak perang sarung di Sukaregang diamankan Samapta Polres Garut, Jumat 15 Maret 2024. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

 

PR GARUT - Fenomena perang sarung banyak terjadi di Indonesia dan sudah banyak memakan korban di berbagai daerah.

Melihat fenomena tersebut dan menjaga ketertiban, Polres Garut saat ini gencar melakukan patroli.

Bahkan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M,SI. juga menyampaikan bahwa perang sarung bukanlah tradisi.


"Tidak ada tradisi kegiatan perang sarung tawuran berkedok perang sarung," tuturnya.

Tidak hanya itu menurutnya para pelaku ini bisa dijerat dengan hukum jika terbukti melakukannya.

Baca Juga: Usai Smart Wallet Scam Muncul Edaran WD Siap Diaktifkan dan Bonus Super, Iming-Iming Bandar Ponzi?

"Para pelaku tawuran perang sarun bisa dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2," tuturnya.

Selain pasal perlindungan anak menurutnya bisa dijerat dengan pasal pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sandi Susandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah