Apa Syarat Penerima PKH dan BPNT? Ketahui Jadwal Pencairannya untuk Tahap 1 dan 2 Tahun Ini

- 16 Maret 2024, 19:00 WIB
ilustrasi bansos yang cair bulan maret
ilustrasi bansos yang cair bulan maret /

PR GARUT - Simak berikut ini informasi soal syarat penerima bansos PKH dan BPNT, ketahui juga jadwal pencairannya untuk tahap 1 dan 2 di tahun 2024 ini.

Siap-siap masyarakat akan kembali mendapatkan pencairan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.

Kedua jenis bantuan ini dipastikan cair lagi dan menyasar keluarga kurang mampu serta kategori sangat miskin. Nantinya diharapkan bansos bisa membantu ekonomi masyarakat dan menjamin kesejahteraan serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Nah untuk bansos PKH dan BPNT sendiri merupakan program bantuan rutin yang diberikan pemerintah. Sebelumnya kedua jenis bansos ini juga cair di tahun 2023 dan kini diperpanjang masa penyalurannya untuk tahun 2024.

Baca Juga: Cek KPM dengan Mudah! Siap-siap Pencairan Bansos Beras 10 Kg Diberikan Bulan Ini

PKH diberikan kepada 7 kategori penerima berbeda dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang beragam, mulai Rp900 ribu-Rp3 juta per tahun. Sedangkan bansos BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta sebanyak 6 tahap dalam setahun.

Namun penting juga untuk diingat bahwa tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT. Pasalnya ada syarat yang perlu dipenuhi sehingga bisa terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos.

Kemensos sendiri berpegang UU No 13 Tahun 2011 dan juga Permensos No 3 Tahun 2021 dalam melaksanakannya. Selain itu, untuk kategori penerima juga terdapat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 yang menjelaskan detail kriteria atau kategori fakir miskin.

Jika masuk kategori fakir miskin sebagai mana diatur dalam permen maka tinggal memastikan syarat lain. Nah unutk mendapatkan Bansos syaratnya adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data yang digunakan oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah