Ganggu Jalannya Ibadah Puasa, Polres Garut Larang Warga Lakukan Hal ini Sepanjang Ramadan

- 12 Maret 2024, 16:15 WIB
Polres Garut larang warganya melakukan hal ini demi menjaga ketertiban di Bulan Ramadan.
Polres Garut larang warganya melakukan hal ini demi menjaga ketertiban di Bulan Ramadan. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, secara resmi mengumumkan larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa 12 Maret 2024, Kapolres Garut menyampaikan bahwa larangan ini berlaku sebagai upaya untuk menghindari gangguan serta menjaga keselamatan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya masyarakat mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Informasi dari Kemensos: Cair Maret, Inilah Skema Terbaru Pencairan Dana BPNT dan Cara Menerimanya

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan," ucap Kapolres Yonky.

Keputusan ini dihasilkan setelah rapat koordinasi Forkopimda, yang melibatkan unsur kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan pemerintah daerah setempat.

Forkopimda sepakat untuk mendukung kebijakan larangan bunyikan petasan sebagai langkah bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khidmat.

Baca Juga: Wajib Tau! Begini Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN di Kabupaten Garut

Mengimbau Agar Warga Patuh Aturan

Dalam konteks ini, Forkopimda mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk patuh terhadap larangan tersebut, menciptakan lingkungan yang damai dan tenteram selama bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah