PR GARUT - Polsek Garut Kota, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku, yang berhasil ditangkap, adalah YNM (30), warga Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada hari Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika pelaku mendatangi rumah korban, AA (32), di Kelurahan Sukamentri.
Dua saksi, yaitu A dan H, melihat korban sudah terluka di bagian perut, diduga akibat tusukan senjata tajam oleh pelaku.
Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis untuk menolong korban yang mengalami pendarahan.
Penangkapan Pelaku yang Kabur
Sementara itu, anggota Polsek Garut Kota bersama warga sekitar berusaha mencari pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah melakukan penganiayaan terhadap warga Garut Kota," ungkap Kapolsek Zainuri kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.
Baca Juga: Bukan Ojol The Game! Ini 10 Game Simulasi Berkendara Seru dan Viral Pada Masanya