Satu Pelaku Masih DPO
Baca Juga: Polres Garut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
"Para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Juntar.
Penangkapan ini, kata Juntar, merupakan upaya Sat Narkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut guna menemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.***