Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tanam Ganja di Cisurupan dan Cikajang, Satu Orang Masih DPO

- 1 Februari 2024, 18:41 WIB
Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tanam Ganja dan Pengedar Narkotika di Cisurupan dan Cikajang.
Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Tanam Ganja dan Pengedar Narkotika di Cisurupan dan Cikajang. /

PR GARUT - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tanam ganja dan menangkap dua tersangka, yakni "EK" (42) warga Kecamatan Cisurupan dan "TA" (56) warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap setelah terbukti menanam dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Cisurupan dan Cikajang, Rabu, 31 Januari 2024. Sementara satu orang tersangka lainnya yang merupakan warga Bandung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti setelah melakukan pengembangan penyelidikan dari pelaku sebelumnya, "JH," yang telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Main-main: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising Hingga ke Pelosok Daerah

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan bahwa "JH" memberikan informasi mengenai perolehan daun ganja dari "EK" (42). Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap "EK" (42) di kediamannya.

Saat penangkapan, EK (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram).

Ditanam di Gunung Setum

Ditanam di kawasan Gunung Setum Cikajang, Kabupaten Garut.
Ditanam di kawasan Gunung Setum Cikajang, Kabupaten Garut.
Dari hasil interogasi, EK (42) mengakui bahwa daun ganja tersebut berasal dari hasil panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Baca Juga: Ammar Zoni Bersumpah di Depan Jenazah sang Ayah Berhenti Pakai Narkoba

"Pohon ganja dengan tinggi 60cm (bruto 425 gram) masih tertanam di lokasi tersebut," ungkap Juntar dari rilis yang diterima Pikiran Rakyat Garut, Kamis 1 Februari 2024.

Selain itu, TA (56) warga Kecamatan Cikajang juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahvir.

Satu Pelaku Masih DPO

Para tersangka tanam ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Garut.
Para tersangka tanam ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Garut.
TA (56) mengaku mendapatkan benih pohon ganja dari DD (dpo) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu dan memberikan benih tersebut kepada EK (42) untuk ditanam dan dijual.

Baca Juga: Polres Garut Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

"Para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Juntar.

Penangkapan ini, kata Juntar, merupakan upaya Sat Narkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut guna menemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah