Informasi Terbaru, Pemilik KK dan KTP dengan Tanda Berikut Akan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Tahun 2024

- 29 Desember 2023, 10:00 WIB
Pemilik KK dan KTP akan dicoret dari penerima Bansos.
Pemilik KK dan KTP akan dicoret dari penerima Bansos. /

PR GARUT - Tidak dapat dipungkiri bahwa bantuan sosial (Bansos) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Namun, dengan mendekati penutupan tahun 2023, ada perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan informasi terbaru, pemilik KK dan KTP yang memiliki tanda-tanda tertentu perlu memahami bahwa pemerintah akan menghentikan Bansos bagi keluarga penerima manfaat yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tertentu atau dianggap tidak layak menerima bantuan pada tahun 2024.

Seiring dengan mendekatnya akhir tahun 2023, ini juga menandakan penutupan alokasi anggaran untuk Bansos di tahun tersebut. Pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial reguler, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara reguler sejak tahun 2007 dan melibatkan verifikasi data melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Segera Ambil KKS! Bansos Tambahan Kemensos Didistribusikan ke Rekening KPM BPNT dan PKH Murni, Apa Saja?

Hingga hari ini, pencairan berbagai bantuan seperti PKH, BPNT, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino hampir bersamaan dan beriringan. Proses penyaluran melibatkan PT Pos untuk bantuan PKH tahap 4, alokasi BPNT untuk Oktober, November, dan Desember, serta bantuan El Nino.

Meskipun ada banyak penerima di tahun 2023, penting diingat bahwa tidak semua secara otomatis akan menjadi penerima Bansos kembali di tahun 2024.

Perubahan Kriteria untuk Penerima Bansos di Tahun 2024

Pemilik KK dan KTP perlu memperhatikan perubahan signifikan yang akan terjadi pada tahun 2024. Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Namun, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Beberapa kriteria termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.

Penting bagi pemilik KK dan KTP untuk memperbarui dokumen kependudukan mereka secara berkala. KTP dan KK yang sudah diperbaharui atau berstatus elektronik akan menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang layak menerima Bansos di tahun 2024.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x