BREAKING NEWS: Dana BOS Dijaminkan, 3 PNS Dinas Pendidikan Garut Gelapkan Uang Koperasi Lebih dari Rp1 Miliar

- 14 Desember 2023, 13:08 WIB
Kejaksaan Negeri Garut menangkap tiga PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang telah menggelapkan dana koperasi lebih dari RP1 Miliar dengan jaminan dana BOS.
Kejaksaan Negeri Garut menangkap tiga PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang telah menggelapkan dana koperasi lebih dari RP1 Miliar dengan jaminan dana BOS. /

PR GARUT - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini terjerat kasus penggelapan dana koperasi senilai lebih dari Rp1 miliar. Ketiga PNS tersebut, yakni Komalawati, Dadan Hamdani, dan Yayah Rokayah, kini tengah menjalani penahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, mengungkapkan bahwa ketiganya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah, Bendahara, dan Staf di Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Mereka diduga telah melakukan tindakan curang sejak tahun 2018 hingga 2019 dengan melakukan penggelapan dana dari salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung.

Menurut Jaya, kasus ini berawal saat Dadan Hamdani, selaku kepala sekolah, mengalami kesulitan keuangan. Yayah Rokayah, yang merupakan bendahara, memberikan informasi bahwa ada koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung yang dapat memberikan pinjaman uang atas nama sekolah dengan jaminan pembayaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam proses pinjaman ini, Yayah menyarankan Dadan membuat buku tabungan baru dengan pura-pura hilang ke bank. Meskipun buku tersebut dijaminkan, Dadan tetap bisa melakukan pinjaman dengan menggunakan buku tabungan lainnya. Ketiga terdakwa pun melakukan permufakatan jahat untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama sekolah.

Baca Juga: Satukan Jenjang Pendidikan, PGRI Cabang Malangbong Kabupaten Garut Gelar Jalan Sehat

Komalawati, yang merupakan Bendahara Korwil Pendidikan tempat Dadan dan Yayah bertugas, menjadi penjamin dari Korwil pendidikan dengan imbalan tertentu.

Komalawati setuju menandatangani surat penjamin atas pinjaman yang diajukan oleh Dadan. Pada 18 September 2018, pinjaman tersebut berhasil cair.

Proses selanjutnya melibatkan Dadan dan Yayah dalam pemilihan nama sekolah untuk pinjaman fiktif, sementara Komalawati melengkapi data pengajuan pinjaman dengan menggunakan dokumen yang dimilikinya sebagai bendahara.

Data tersebut kemudian diserahkan kepada koperasi setelah melibatkan beberapa figur fiktif.

Menjalankan Aksinya Sejak Tahun 2018

Selama periode September 2018 hingga Januari 2019, ketiganya berhasil melakukan pinjaman fiktif atas nama 14 sekolah dengan jumlah uang yang bervariatif, mulai dari Rp35 juta hingga Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah