Korupsi Dana Desa dan BLT, Kejaksaan Negeri Garut Jebloskan Kepala Desa Cigadog ke Rumah Tahanan

- 28 November 2023, 12:34 WIB
Korupsi dana desa dan BLT, Kejaksaan Negeri Garut jebloskan Kades Cigadog ke rumah tahanan.
Korupsi dana desa dan BLT, Kejaksaan Negeri Garut jebloskan Kades Cigadog ke rumah tahanan. /Kejaksaan Negeri Garut/

PR GARUT - Kepala Desa Cigadog, berinisial NS, kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut, Jawa Barat, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) di desa yang dipimpinnya. Jajaran kejaksaan setempat telah melakukan penangkapan terhadap NS untuk kepentingan penyelidikan dan penuntutan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, penahanan terhadap NS dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023. Tindakan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor Print-1789/M.2.15/Ft.1/11/2023 tanggal 24 November 2023.

Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka NS dan barang bukti tahap II. Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Polres Garut kepada Penuntut Umum Kejari Garut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Desa di Kabupaten Garut: Dua Kades Jadi Tersangka, Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh NS melibatkan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama terkait kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Perdes APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, NS juga diduga tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Modus Operandi dan Kerugian Keuangan Negara

Modus operandi yang digunakan oleh NS diduga tidak melibatkan peran serta masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hal ini menyimpang dari ketentuan dalam Perdes APBDes, yang mengatur APBDes Cigadog Tahun Anggaran 2021.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp469.427.925,-. Kerugian ini disebabkan oleh tidak sesuainya pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku, baik terkait dengan alokasi anggaran maupun realisasi penyaluran BLT DD.

Baca Juga: Korupsi Uang Dana Desa dan BLT untuk Kampanye, Kades Cigadog Garut Dicokok Tipikor Polres Garut

Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini antara lain berupa uang tunai sebesar Rp26.700.000,-, 2 unit kendaraan sepeda motor, serta dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah