Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sering mengaku sebagai anggota Polri bagian Buser. Namun, perlu dicatat bahwa pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, dan atau bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut," tutupKasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan.***