Aksi Koboi Letuskan Senjata Api di Garut Berakhir Dibui, Sempat Ngaku Anggota Buser Polri untuk Menakuti Warga

- 20 November 2023, 20:06 WIB
Pelaku aksi koboi letuskan senjata api dibekuk Satreskrim Polres Garut, Senin 20 November 2023.
Pelaku aksi koboi letuskan senjata api dibekuk Satreskrim Polres Garut, Senin 20 November 2023. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sering mengaku sebagai anggota Polri bagian Buser. Namun, perlu dicatat bahwa pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, dan atau bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut," tutupKasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x