Ade Sudrajat Laporkan Anggota Bawaslu Garut ke DKPP Atas Pelanggaran Kode Etik Membuat Laporan Palsu

- 13 November 2023, 14:51 WIB
Komisioner Bawaslu Garut mengungkapkan penetapan DCS oleh KPU berpotensi gugatan salah satu indikasinya 75 Bacaleg gugur.
Komisioner Bawaslu Garut mengungkapkan penetapan DCS oleh KPU berpotensi gugatan salah satu indikasinya 75 Bacaleg gugur. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, pada Senin (14/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari situs dkpp.go.id, pemeriksaan berdasarkan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2023 ini diajukan oleh Ade Sudrajat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, selaku Teradu.

Dalam aduannya, Ade Sudrajat menuduh Teradu memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut.

Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Caleg Masuk DCT Bisa Didenda dan Pidana Jika Lakukan Hal ini di Luar Jadwal, Begini Kata Bawaslu Garut

Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa agenda sidang mencakup mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. "Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp," ungkap David.

David juga menekankan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak yang terlibat secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Masyarakat dan media massa diundang untuk menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini melalui siaran langsung di akun Facebook DKPP.

Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Terpilih

Dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi, Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten Garut yang terpilih untuk periode 2023-2028. Keputusan ini diumumkan melalui surat keputusan Bawaslu RI nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Mengidentifikasi Isu Strategis dalam Penetapan DCT oleh KPU, 3 Persoalan Jadi Fokus Pengawasan

Proses pemilihan anggota Bawaslu Kabupaten Garut dilakukan melalui serangkaian seleksi yang ketat dan transparan, dengan penilaian kelayakan dan kepatutan sebagai faktor utama dalam menentukan siapa yang layak menduduki posisi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah