PR GARUT - Kepolisian di Garut, Jawa Barat, bergerak cepat untuk menangani kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Hotel Paseban. Irfan (23), pemilik sepeda motor yang hilang, dapat bernapas lega setelah Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan pelaku pencurian serta penadahnya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit, mengumumkan bahwa pelaku dan penadah berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 4 November 2023, setelah penyelidikan yang intens.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Irfan (23), pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, menginap di Hotel Paseban. Pukul 04.40 WIB, Irfan menyadari bahwa sepeda motornya telah menghilang dari depan kamar hotel.
Tidak berlama-lama, Irfan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tarogong Kidul, yang kemudian segera merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke dua pelaku, Sdr. WS (20) dan Sdr. IA (19), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, Sdr. AS, yang berasal dari Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Barang Bukti Motor Honda CRF
Kompol Alit menjelaskan bahwa dalam tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor R-2 dengan merk Honda Crf berwarna hitam dan nomor polisi Z 3785 DBI, serta satu buah kunci asli dan STNK.
Baca Juga: Dua Pencuri Bawa Kabur Motor di Garut, Aksinya Terekam CCTV
"Para pelaku dan barang bukti telah dibawa oleh petugas ke kantor Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Alit.