Kebakaran di Gunung Papandayan Garut Masih Menyala, Pos Ghoeberhoet, Pondok Saladah, dan Hutan Mati Ditutup

- 28 Oktober 2023, 11:40 WIB
Kebakaran hutan di Gunung Papandayan Garut masih berlangsung hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kebakaran hutan di Gunung Papandayan Garut masih berlangsung hingga Sabtu, 28 Oktober 2023. /

PR GARUT - Kebakaran hutan yang terjadi di sebagian area Gunung Papandayan, Kabupaten Garut masih belum padam hingga Sabtu, 28 Oktober 2023 siang. Dari informasi yang diterima kebakaran tersebut akhirnya menutup beberapa kawasan bagi pendaki.

Sebelumnya api pertama kali membakar sebagian wilayah Gunung Papandayan pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu di sekitar Tegal Alun. Sulitnya akses air mencapai titik api membuat proses pemadaman cukup terhambat.

Ditambah lagi kondisi cuaca di tengah musim kemarau, belum ada hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan Gunung Papandayan Garut yang bisa membantu memadamkan api.

Pikiran Rakyat Garut menerima informasi pantauan dari lokasi kebakaran di Gunung Papandayan Garut dimana api masih terus menjalar di sekitar punggungan Gunung Papandayan Garut, hingga Sabtu 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Breaking News, Terjadi Kebakaran Diduga di Tegal Alun Gunung Papandayan Garut

Beberapa Kawasan di TWA Gunung Papandayan Ditutup Sementara

Kebakaran yang masih belum padam setelah sepekan ini ternyata berdampak cukup luas di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayang, Kabupaten Garut hingga membuat beberapa kawasan ditutup sementara.

Kebakaran yang terjadi di Gunung Papandayan Garut.
Kebakaran yang terjadi di Gunung Papandayan Garut.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor : PG.3891/K.1/BIDTEK/KSA/10/2023 Tentang Penutupan Sebagian Area Kawasan Wisata Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Pos 9 Ghoeberhot, Pos 10 Pondak Saladah, dan Hutan Mati kini ditutup sementara.

"Dalam konteks ini, kami ingin menjelaskan bahwa Kawasan Pos 9 Ghoeberhoet, Pos 10 Pondok Saladah, dan Hutan Mati akan ditutup sementara untuk segala jenis aktivitas pendakian dan perkemahan. Kami ingin mengingatkan bahwa kegiatan pendakian hanya diperbolehkan hingga mencapai Pos 7 (Area Kawah)," tulis pengumuman akun Instagram @twa.gunungpapandayangarut.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah