Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto Berkunjung ke Istana Merdeka Setelah Pengumuman Gibran Jadi Cawapres

- 21 Oktober 2023, 21:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadir di Rapimnas Partai Golkar. Dirinya berkata siap dampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadir di Rapimnas Partai Golkar. Dirinya berkata siap dampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR GARUT - Suasana politik Indonesia semakin memanas menjelang Pemilihan Presiden 2024. Hal ini menjadi semakin jelas setelah Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, dan Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, secara bersamaan mengunjungi Istana Merdeka di Jakarta Pusat pada hari Sabtu sore.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, kunjungan mereka terjadi hanya beberapa saat setelah Partai Golkar mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden mendatang.

Prabowo Subianto tiba lebih dulu di Istana Merdeka, mengenakan kemeja putih dan celana coklat. Meskipun tidak diketahui waktu pasti kedatangannya, tampaknya ia meninggalkan Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi berplat nomor Toyota Alphard B 108 PSD, melalui pintu Bali. Kendaraan Prabowo pun melanjutkan perjalanan keluar dari kawasan Istana Merdeka menuju Jalan Merdeka Utara.

Baca Juga: Pro dan Kontra Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ketua PBNU: Beri Kesempatan untuk Membuktikan Kemampuannya

Hanya lima menit setelah Prabowo meninggalkan Istana, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tiba di Pintu Bali Istana Merdeka. Airlangga, yang mengenakan batik coklat, turun dari mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana.

Sebelumnya, Partai Golkar telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diadakan di Kantor DPP Golkar di Jakarta pada hari yang sama.

Pendaftara Capres dan Cawapres 19 - 25 Oktober 2023

Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai antara tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan jumlah kursi di parlemen saat ini mencapai 575, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya, pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.

Baca Juga: Aksi Diam Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Besok Segera Deklarasi?

Gibran Rakabuming Raka, yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) rekomendasi sebagai bakal cawapres dari Partai Golkar, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut bersama bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah