PR GARUT - Polsek Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar operasi razia minuman keras (Miras) pada Rabu malam (27/9/2023). Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh konsumsi Misas seperti tawuran, penganiayaan, pencurian, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Operasi ini juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi akibat pengendara kendaraan bermotor yang mengonsumsi Miras. Sehingga operasi ini rutin dilakukan jajaran Polres Garut untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk setelah mengkonsumsi Miras.
Dalam operasi tersebut, Polsek Cilawu berhasil menyita sebanyak 12 botol miras berbagai jenis. Barang-barang bukti ini ditemukan di Kampung Genteng, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu. Miras tersebut disita dari seorang wanita berinisial A (41) yang merupakan warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Cilawu, Kompol Duhri, menyatakan bahwa Miras yang disita telah diamankan di Mapolsek Cilawu, Polres Garut. Selain itu, penjual miras juga diberikan pembinaan dan teguran sebagai upaya preventif.
Upaya Bersama Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Kompol Duhri juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada petugas kepolisian apabila ada pihak yang menjual miras atau obat terlarang di lingkungan mereka.
Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cilawu serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang berhubungan dengan miras.
Operasi razia miras yang dilakukan oleh Polsek Cilawu ini, ucapnya adalah salah satu langkah konkret dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal.***