PR Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan bahwa Cafe Rama Shinta yang baru-baru ini ramai diperbincangkan diketahui melanggar dua peraturan daerah (Perda) sekaligus.
Kedua perda itu kata Bupati diantaranya ada Perda anti maksiat dengan batas alkohol no persen, serta Perda K3.
"Kita akan pidanakan karena melanggar dua Perda sekaligus yakni Perda Anti Maksiat dan Perda K3," kata Rudy Gunawan saat ditemui di Gedung Pendopo Garut, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Yayasan Penabulu Dorong Pemda Garut Bentuk Perda Soal TBC, Kasusnya Setiap Tahun Meningkat
Pelanggaran Perda K3 di Garut berkanaan dengan pelanggaran jam operasional, bahwa operasional harus tutup sampai jam 23.00 WIB.
Rudy mengatakan bahwa pihak pengelola berdalih sudah memiliki Nomor Induk Berniaga atau NIB.
"Tidak cukup dengan NIB, NIB itu bukan untuk operasional untuk usaha boleh dia (pengelolaan Rama Shinta) boleh melakukan usaha dimana pun, di Bali, dimana saja," katanya.
Baca Juga: Soroti Performa Pemain Persib Bandung, Bojan Hodak Beri Catatan Evaluasi
Akan tetapi menurut Rudy di Garut atau di Provinsi Aceh tidak bisa karena Garut memiliki Perda anti maksiat yang didalamnya ada peraturan anti maksiat dan pembatasan alkohol dengan batas nol persen.