Pemkab Garut Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan Hingga 24 September 2023 di 19 Kecamatan

- 12 September 2023, 10:30 WIB
Pemkab Garut memperpanjang status darurat kekeringan di 19 kecamatan.
Pemkab Garut memperpanjang status darurat kekeringan di 19 kecamatan. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat secara resmi telah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga tanggal 24 September 2023. Keputusan ini diambil dalam rangka mengatasi berbagai isu yang masih belum terselesaikan, terutama terkait kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023, tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.

Wilayah-wilayah yang masih terdampak oleh masa tanggap darurat ini mencakup 19 kecamatan, yaitu:

Baca Juga: Waspada Peringatan Dini Kemarau Panjang Bisa Berpotensi Kebakaran Lahan dan Hutan di Jawa Tengah Hari Ini

  1. Kecamatan Cigedug
  2. Kecamatan Malangbong
  3. Kecamatan Pakenjeng
  4. Kecamatan Balubur Limbangan
  5. Kecamatan Peundeuy
  6. Kecamatan Kadungora
  7. Kecamatan Cikelet
  8. Kecamatan Sukawening
  9. Kecamatan Pameungpeuk
  10. Kecamatan Pasirwangi
  11. Kecamatan Cilawu
  12. Kecamatan Selaawi
  13. Kecamatan Sucinaraja
  14. Kecamatan Cibiuk
  15. Kecamatan Singajaya
  16. Kecamatan Caringin
  17. Kecamatan Kersamanah
  18. Kecamatan Cisompet
  19. Kecamatan Karangpawitan

Perpanjangan masa tanggap darurat ini mulai berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga 24 September 2023.

Pasokan Air Bersih Jadi Fokus Utama

Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena masih ada berbagai masalah yang harus ditangani, termasuk kebutuhan mendesak seperti pasokan air bersih dan masalah lain yang terkait dengan kebakaran hutan.

"Sehingga atas dasar tersebut tadi rapat (Jum'at, 08/09/2023) memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Sekda Garut, didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh.

Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Kekeringan di Garut Diperpanjang, Kepala BPBD Sebut Masyarakat Masih Butuh Air Bersih

Selama masa tanggap darurat kekeringan ini, masyarakat Garut juga diimbau untuk berhati-hati dan mencegah kebakaran terutama di daerah rawan.

Pemerintah Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait masalah kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bantuan dan dukungan maksimal dalam penanganan bencana kekeringan di wilayah tersebut.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x