PR GARUT - Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan konsumen terhadap PDAM Tirta Intan Garut telah dimajukan. Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut, Aja Rowikarim, rencananya akan hadir dalam sidang tersebut untuk menjawab tuntutan yang diajukan oleh konsumen terkait pelayanan PDAM.
Anggota majelis BPSK Kabupaten Garut, Andri Rahmandani, mengungkapkan bahwa sidang hari ini akan mencakup tiga tuntutan yang diajukan oleh konsumen.
Tuntutan pertama adalah terkait pelayanan yang dianggap tidak memadai oleh konsumen bernama Jajang.
Konsumen ini merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Intan Garut yang tidak sesuai dengan harapannya.
Baca Juga: Gugatan Konsumen Terhadap PDAM Garut Didampingi oleh 46 Pengacara, Tuntut Ganti Rugi Rp703 juta
Gugatan kedua yang diajukan oleh konsumen ini terkait ketidakjelasan dalam pencantuman pemakaian debit air dalam struk pembayaran yang diterima.
Konsumen merasa bahwa hal ini mengindikasikan adanya ketidaktransparanan dalam transaksi pembayaran air.
Pengaduan ketiga yang diajukan oleh konsumen adalah terkait biaya administrasi yang dianggap merugikan.
PDAM Tirta Intan Garut diklaim mengenakan biaya administrasi ganda sebesar Rp 12.000 dan Rp 2.500 dalam struk pembayaran. Konsumen ingin mendapatkan klarifikasi mengenai pembebanan biaya administrasi ganda ini.
Baca Juga: PDAM Tirta Intan Garut Digugat Konsumen ke BPSK Rp703 Juta, Dirut Mengaku Telah Melakukan Upaya ini