Pemkab Garut Siapkan RAD Kabupaten Layak Anak

- 7 Juli 2023, 07:06 WIB
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (6/7/2023).
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (6/7/2023). /Humas Pemda /

PR Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (6/7/2023).

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa salah satu syarat dalam penilaian Kabupaten Layak Anak adalah adanya peraturan daerah (perda). Maka dari itu, imbuh Yayan, dalam kesempatan ini pihaknya sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai syarat dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .

"Karena RAD ini sebetulnya harus berdasarkan periode pemerintahan bupati, 5 tahunan. Kalau sekarang kan mau habis 2024, nah berarti nanti di 2024 sampai 2029 penyusunan ini. Tapi pra-nya ini bisa nanti disampaikan ke bagian hukum dan pansel DPRD (atau) pansel perda," ujar Yayan.

Baca Juga: BURSA TRANSFER Liga 1 Indonesia: Persib Bandung Lepas Ricky Kambuaya, Bobotoh Kecewa

Ia mengatakan, bahwa meraih penghargaan KLA tidaklah mudah, ada beberapa tingkatan di antaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kabupaten Garut sendiri, lanjut Yayan, saat ini berada di tingkat Madya.

Dalam penilaian Kabupaten Layak Anak ini, imbuh Yayan, diperlukan kolaborasi antar entitas dan stakeholder di Kabupaten Garut, salah satu contohnya yaitu mengenai iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak dari Perda lah yang berwenang. 

Untuk itu, pihaknya mengundang entitas dan stakeholder dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.

"Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan oleh kami SKPD Dinas PPKBPPPA, tapi kami adalah mediasi fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka nanti yang melaksanakan," ucapnya.

Ia memaparkan, kriteria dalam penilaian KLA ini ada 5 kluster yang menyebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya yaitu mengenai pendidikan untuk holistik Program Bina Keluarga Balita (BKB) ada di Dinas Pendidikan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah