Sindi mengakui proses penyusunan DPT termasuk tahapan krusial dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kata Sindi, ini menyangkut Hak Azasi Masyarakat Garut Kota.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi persoalan yang signifikan dalam penetapan DPT yang akan ditetapkan oleh KPUD Garut kedepan. Meskipun, kami tetap akan berkoordinasi apabila ada masyarakat yang belum masuk DPT,” Ujarnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Garut Kota, Teten Sundara mengatakan pihaknya akan memfasilitasi hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik.
"Warga Masyarakat Garut Kota yang belum memiliki KTP el. Kita himbau untuk melakukan perekaman," Katanya.
Bahkan, pihak kecamatan akan memfasilitasi perekaman diluar jam pelayanan. Dengan jadwal setiap kelurahan yang akan ditetapkan selanjutnya.
"Jadi, kita nanti akan susun jadwal per kelurahan. Mudah mudahan pemilih potensial non KTP el. Yang jumlahnya cukup banyak bisa segera melakukan perekaman," Ujarnya.***