Bawaslu Tidak Temukan Adanya Dugaan Pelanggan Pemilu di 'Aksi Nyawer' DPD NasDem

- 30 Mei 2023, 18:14 WIB
Jumpa pres Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin (tengah) didampingi komisioner Bawaslu Garut
Jumpa pres Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin (tengah) didampingi komisioner Bawaslu Garut /Muhammad Nur /

PR Garut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut tidak menemukan adanya unsur dugaan temuan dari aksi nyawer yang dilakukan oleh DPD NasDem Kabupaten Garut di Halaman Kantor KPUD Kabupaten Garut pada 11 Mei 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah Yakin dalam konferensi pers penyelidikan kasus tersebut, yang digelar di kantor mereka, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Ipa Hafsiah Yakin mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Keluarga Ela Untuk Lapor Polisi, Berharap Jadi Kasus Ini Jadi yang Terakhir di Garut

"Tidak bisa dijadikan temuan, sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kab. Garut," kata Ipa, Selasa 30 Mei 2023.

Ipa mengatakan, hal tersebut telah sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu, kata Ipa, hal tersebut juga tidak termasuk ke dalam praktik politik uang.

Hal itu terjadi, kata Ipa, karena para pelaku yang melakukan aksi sawer tersebut berstatus sebagai bakal calon anggota DPRD Garut. Mereka, belum didaftarkan sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: Jorge Lorenzo Sebut Marc Marquez Fustasi dengan Honda, Sinyal Bakal Pindah Ke Ducati?

Kedua, katanya, dari segi waktu pelaksanaan kejadian tersebut, belum masuk ke dalam tahapan kampanye atau pemilu.

"Sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Ipa.

Bawaslu sendiri, diketahui sudah memanggil pihak KPU sebagai saksi, serta para pelaku aksi sawer, yakni tiga orang Bacaleg Partai NasDem Iwan Setiawan, Diah Kurniasari dan Suherman. Berdasarkan pengakuan ketiganya kepada Bawaslu, aksi sawer itu tidak sengaja dilakukan.

"Tidak ada unsur kesengajaan. Hanya spontan," katanya.

Aksi nyawer duit yang dilakukan tiga kader Partai NasDem itu dilakukan pada hari Kamis, (11/5) lalu di halaman kantor KPU Garut, yang terletak di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.

Aksi nyawer duit itu terjadi, setelah pelaksanaan pendaftaran Bacaleg DPRD Garut yang telah dilakukan para kader NasDem.***

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x