Informasi Terbaru, Pemilik KK dan KTP dengan Tanda Berikut Akan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Tahun 2024

29 Desember 2023, 10:00 WIB
Pemilik KK dan KTP akan dicoret dari penerima Bansos. /

PR GARUT - Tidak dapat dipungkiri bahwa bantuan sosial (Bansos) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Namun, dengan mendekati penutupan tahun 2023, ada perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan informasi terbaru, pemilik KK dan KTP yang memiliki tanda-tanda tertentu perlu memahami bahwa pemerintah akan menghentikan Bansos bagi keluarga penerima manfaat yang dianggap tidak memenuhi persyaratan tertentu atau dianggap tidak layak menerima bantuan pada tahun 2024.

Seiring dengan mendekatnya akhir tahun 2023, ini juga menandakan penutupan alokasi anggaran untuk Bansos di tahun tersebut. Pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial reguler, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara reguler sejak tahun 2007 dan melibatkan verifikasi data melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Segera Ambil KKS! Bansos Tambahan Kemensos Didistribusikan ke Rekening KPM BPNT dan PKH Murni, Apa Saja?

Hingga hari ini, pencairan berbagai bantuan seperti PKH, BPNT, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino hampir bersamaan dan beriringan. Proses penyaluran melibatkan PT Pos untuk bantuan PKH tahap 4, alokasi BPNT untuk Oktober, November, dan Desember, serta bantuan El Nino.

Meskipun ada banyak penerima di tahun 2023, penting diingat bahwa tidak semua secara otomatis akan menjadi penerima Bansos kembali di tahun 2024.

Perubahan Kriteria untuk Penerima Bansos di Tahun 2024

Pemilik KK dan KTP perlu memperhatikan perubahan signifikan yang akan terjadi pada tahun 2024. Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Namun, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Beberapa kriteria termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.

Penting bagi pemilik KK dan KTP untuk memperbarui dokumen kependudukan mereka secara berkala. KTP dan KK yang sudah diperbaharui atau berstatus elektronik akan menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang layak menerima Bansos di tahun 2024.

Baca Juga: Cek Rekening Sebelum 31 Desember! Bansos BPNT Tahap 6 dan PKH Didistribusikan dan Begini Kriteria Komponennya

Dokumen kependudukan yang valid juga merupakan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial dari pemerintah.

Tahun 2024 menetapkan alokasi belanja perlindungan sosial sebesar 496,8 triliun rupiah. Program-program seperti PKH, BPNT, dan bantuan pendidikan akan dilanjutkan, dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan.

Meskipun begitu, Kementerian Sosial tetap melakukan pemadanan data dan verifikasi untuk memastikan bahwa Bansos benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan.

Kriteria KPM yang Mungkin Tidak Menerima Bansos di Tahun 2024

Tentu saja, tidak semua KPM yang terdaftar akan otomatis menjadi penerima Bansos di tahun 2024. Pemilik KTP dan KK dengan ciri-ciri berikut mungkin tidak akan menerima Bansos:

  • Anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, atau BUMD.
  • Pemilik KPM yang pindah wilayah atau telah meninggal dunia.
  • Pemilik KPM yang pada awalnya miskin namun kini sudah sejahtera ekonominya.

Baca Juga: Full Senyum, Awal 2024 Ada 3 Bansos dari Kemensos yang Cair, Mulai Ditransfer Januari ke BRI, BNI, dan Mandiri

Kementerian Sosial akan terus melakukan pemadanan data dan verifikasi secara berkala. Hal ini mencakup updating data di seluruh kabupaten/kota, melibatkan pilar-pilar sosial di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar bantuan yang disalurkan di tahun 2024 lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Penting bagi pemilik KK dan KTP untuk memahami bahwa penerimaan Bansos di tahun 2024 tidak hanya didasarkan pada keanggotaan dalam DTKS. Kriteria-kriteria tertentu akan menjadi dasar penentuan siapa yang layak menerima bantuan. Oleh karena itu, memperbarui dokumen kependudukan secara rutin adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa informasi yang tertera tetap akurat dan valid.

Dengan pemadanan data dan verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, diharapkan bantuan sosial di tahun 2024 dapat mencapai mereka yang membutuhkan dengan lebih efektif. Tetaplah memantau informasi resmi dari pemerintah terkait penyaluran Bansos di tahun mendatang.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler