PR GARUT - Video viral rekaman seorang pria meletuskan senjata api genggam membuat gempar masyarakat pada hari Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kurang dari 24 jam, tim Sancang Polres Garut berhasil menangkap pemeran pria yang terlibat dalam video tersebut. Kini pria tersebut terancam dibui selama 10 tahun.
Berdasarkan penyelidikan dan pendalaman, pada Jum'at, 17 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat hiburan. Pelaku tersebut kemudian diidentifikasi berinisial "SN" (34), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SN mengakui bahwa dirinya adalah pria dalam rekaman video yang viral, sehingga Polres Garut segera melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti karena perbuatan pelaku telah membuat keresahan warga. Selain itu juga, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota Polri bagian Buser untuk menakut-nakuti warga di sekitarnya.
Selain itu, Polisi juga mengusut kepemilikan senjata api ilegal dari pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, pelaku kepemilikan senjata api ilegal digiring ke Aula Mumun Surachman Mapolres Garut pada Senin, 20 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinado dan Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Kanit Jatanras Polres Garut Ipda Andrian Yoga, turut mendampingi Kapolres.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku tidak memberikan alasan pasti terkait kepemilikan senjata api ilegal itu digunakan untuk apa. Kepada Polisi pelaku mengaku hanya digunakan untuk sekedar berburu di hutan namun Polisi masih akan mendalami penggunaan senjata api tersebut.
"Kita menunggu laporan dari masyarakat kalau ada yang pernah dirugikan akibat ulah pelaku yang membawa senjata api rakitan itu," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Polres Garut Sosialisasikan Rekrutmen Anggota Polri di SMAN 18 Garut, Para Siswa Menyambut Antusias
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sering mengaku sebagai anggota Polri bagian Buser. Namun, perlu dicatat bahwa pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, dan atau bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut," tutupKasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan.***