Beberkan Bukti, Kuasa Hukum Bantah Teuku Ryan Tak Nafkahi Ria Ricis

- 9 Februari 2024, 20:50 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan pisah rumah sejak pulang umrah
Ria Ricis dan Teuku Ryan pisah rumah sejak pulang umrah /

PR GARUT – Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan kini berbuntut panjang usai Ryan disebut-sebut tak memberi nafkah pada sang istri. Tak ingin semakin liar, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armiji membantah kliennya tak memberi nafkah ke Ricis.

Diakui kuasa hukum, selama ini Teuku Ryan sudah memberi nafkah kepada Ria Ricis. Ia juga membeberkan bukti bahwa kliennya itu mampu memberi nafkah kepada Ricis karena kondisi ekonomi Ryan lebih dari cukup untuk menafkahi sang istri dan putri semata wayangnya.

“(Masalah) ekonomi ngga ada sama sekali. Alhamdulillah Ryan lebih dari cukup bisa memberikannya,” kata kuasa hukum Teuku Ryan dilansir Youtube Cumi Cumi pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Ria Ricis Layangkan Gugatan Cerai Adanya Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Teuku Ryan Bantah: Isu Itu Tidak Ada

Bahkan, kuasa hukum sebut kliennya itu sedang membangun rumah Impian Ria Ricis. Apalagi usia pernikahan keduanya baru menginjak dua tahun.

“Ryan dan Ricis telah membangun nih sekarang rumah. Ada rumah baru yang dibeli, dan sampai sekarang rumah yang ditempati juga milik mereka berdua dan dua tahun mereka sudah bisa menyisihkan itu luar biasa berarti nafkah mereka tercukupi,” terang Dedi Armiji.

Upaya Teuku Ryan untuk Damai Belum Berhasil

Pada kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Teuku Ryan menyebut kliennya ini ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricis. Dedi menuturkan selama ini Teuku Ryan terus berusaha untuk mempertahankan pernikahannya.

“Intinya Ryan ingin mempertahankan pernikahannya. Usaha Ryan mempertahankan pernikahan dengan selalu membuka komunikasi dengan RY (Ria Yunita) dan ajak bertemu,” ucap Dedi.

Baca Juga: Inilah 3 Rekomendasi Hotel Dekat Tempat Wisata Hits di Bandung

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Sumber: YouTube Cumi Cumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah