PR GARUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Faisal Harris, suami artis Jennifer Dunn, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020 sampai 2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pemanggilan Faisal Harris dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut PT BGR, M. Kuncoro Wibowo.
Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, 19 Desember 2023.
Ali Fikri belum memberikan rincian materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi oleh penyidik kepada Faisal Harris.
Namun, diduga bahwa Faisal memiliki informasi penting terkait perkara yang tengah ditangani oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain mantan Dirut PT BGR, M. Kuncoro Wibowo, dan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren.
Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Kerugian Negara Rp127,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Baca Juga: Sempat Tak Laku, KPK Akhirnya Jual Murah Album 'Born Pink' BLACKPINK!