PR Garut - Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI (Garut), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), H Aang Karyana mengimbau kepada para kepala sekolah agar tidak menahan ijazah para siswa-siswi yang baru lulus ataupun sudah lama keluar.
Hal ini ia katakan ketika ditemui di SMAN 6 Garut Keluarhan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aang mengatakan sekolah tidak boleh dan tidak berhak untuk menahan ijazah anak didik yang sudah lulus.
Baca Juga: Bupati Garut Heran Anaknya Dapat PKH, Padahal Lagi di Amerika
"Aturanya meskipun yang miskin atau yang mampu tidak boleh ditahan ijazahnya," katanya saat ditemui di SMAN 6, Senin 29 Mei 2023.
Ia berharap sekolah bisa mengerti kondisi para siswa terutama siswa yang tidak mampu.
"Kalau siswa yang miskin mah ya berikan saja, tapi kalu punya ke leluasaan (biaya) ya silahkan," katanya.
Baca Juga: Empat Film Box Office yang Patut Ditunggu di Bulan Juni 2023, Ada Mission Impossible 7, The Flash
Kasus ini mencuat setela adanya dugaan hilangnya ijazah atas nama Wildatul Muzjalifah mantan siswi SMAN 6 Garut.