KCD Sebut Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah Siswa-siswi SMA/SMK Terlebih Tergolong Kalangan Tidak Mampu

29 Mei 2023, 16:52 WIB
Kepala KCD XI Aang Karyana mengimbau kepada sekolah agar tidak menahan ijazah anak didik /Muhammad Nur/

PR Garut - Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI (Garut), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), H Aang Karyana mengimbau kepada para kepala sekolah agar tidak menahan ijazah para siswa-siswi yang baru lulus ataupun sudah lama keluar.

Hal ini ia katakan ketika ditemui di SMAN 6 Garut Keluarhan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aang mengatakan sekolah tidak boleh dan tidak berhak untuk menahan ijazah anak didik yang sudah lulus.

Baca Juga: Bupati Garut Heran Anaknya Dapat PKH, Padahal Lagi di Amerika

"Aturanya meskipun yang miskin atau yang mampu tidak boleh ditahan ijazahnya," katanya saat ditemui di SMAN 6, Senin 29 Mei 2023.

Ia berharap sekolah bisa mengerti kondisi para siswa terutama siswa yang tidak mampu.

"Kalau siswa yang miskin mah ya berikan saja, tapi kalu punya ke leluasaan (biaya) ya silahkan," katanya.

Baca Juga: Empat Film Box Office yang Patut Ditunggu di Bulan Juni 2023, Ada Mission Impossible 7, The Flash

Kasus ini mencuat setela adanya dugaan hilangnya ijazah atas nama Wildatul Muzjalifah mantan siswi SMAN 6 Garut.

Ijazah yang diduga karena kelalaian pihak sekolah itu, disesalkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi PAN, Enjang Tedi.

"Memang harus diakui ya ada kelalaian, ketika menyerahkan ijazah itu tidak ke yang bersangkutan, karena itu surat berharga, harus diserahkan kepada yang bersangkutan," katanya, saat menemui Wilda di kediaman orang tuanya yang berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 6 itu, Minggu, 28 Mei 2023.

"Atau kalaupun misalnya ke keluarga terdekat orang tua, ya harus ada tercantum di situ siapa yang mengambil itu. Kemudian dicatat namanya siapa, kalau perlu ada nomor kontaknya," tambahnya.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler