Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Semakin Mudah, Cukup dengan KTP Saja

- 4 September 2023, 13:00 WIB
Penerima Intensi Subsidi Motor Listrik Kini Diperluas, Agus Gumiwang: Pembeli Akan Didasarkan pada NIK di KTP
Penerima Intensi Subsidi Motor Listrik Kini Diperluas, Agus Gumiwang: Pembeli Akan Didasarkan pada NIK di KTP /mobil123.com

PR GARUT - Pemerintah Indonesia telah mempermudah syarat untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Kini, masyarakat hanya perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan untuk memperoleh subsidi ini. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berlaku untuk satu pembelian motor listrik.

Perubahan aturan ini telah memicu peningkatan minat masyarakat terhadap pembelian motor listrik. Menurut laporan dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada Senin (4/9/2023), terjadi peningkatan pesanan motor listrik setelah aturan ini diubah.

Pada tanggal 4 September 2023, sebanyak 225 unit motor listrik telah disalurkan, jumlah yang signifikan dibandingkan dengan bulan Juli 2023 yang hanya mencapai 36 unit.

Saat ini, sekitar 1.543 orang sedang dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta ini. Sementara itu, 663 orang telah mencapai tahap verifikasi, yang melibatkan pengecekan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan NIK untuk persiapan pencairan dana subsidi.

Baca Juga: Motor Listrik Kencang dari TDR: Velo FW 06, Hemat Batre dan Modelnya unik

Secara keseluruhan, sudah ada 2.431 unit motor listrik yang dibeli dengan subsidi yang telah disalurkan kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, masih terdapat kuota sebanyak 197.569 unit yang tersisa dari target pemerintah sebanyak 200.000 unit pembelian motor listrik dengan subsidi hingga akhir tahun 2023.

Sebelumnya, syarat untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta ini melibatkan persyaratan seperti menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik hingga 900 VA.

Memutuskan Mengubah Syarat Subsidi

Namun, syarat tersebut dianggap terlalu rumit dan menghambat penjualan motor listrik dengan subsidi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah aturan ini.

Baca Juga: Sebelum Beli Motor Listrik Cek Dulu Harga dan Merek Apa Saja yang Dapat Subsidi Rp7 Juta Dari Kemenperin

Motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi adalah yang telah diproduksi secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x