Wah! Pemerintah Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang, Berikut Daftarnya

- 3 Juni 2024, 17:00 WIB
 Pemerintah Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang
Pemerintah Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang /unsplash

PR GARUT- Kabar menghebohkan baru-baru ini datang dari Presiden Jokowi yang secara resmi mengizinkan beberapa ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Kabar tersebut dilaporkan telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Diketahui, kebijakan baru ini secara resmi telah ditandatangani dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kemudian, aturan khusus untuk wilayah yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), secara prioritas kepada ormas keagamaan ini secara spesifik tertuang dalam pasal 83A No.25 Tahun 2024 yang bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 14 Kecamatan yang Siap Bentuk DOB Bogor Barat: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk 2023

 Pasal 83A

1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks PKP2B.

3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah