PR GARUT - Kami sajikan kembali terkait update perkembangan hukum mengenai korban aplikasi Smart Wallet.
Smart Wallet sendiri menjadi sorotan usai dinyatakan ponzi dan berbahaya oleh OJK serta sudah banyak menelan korban.
Untuk saat ini sendiri kasusnya ditangani oleh BAP LAW Office yang lawyernya yaitu Bionda dan Anggi.
Dari grup Paguyuban Korban Smart Wallet sudah ada 8000 korban yang tergabung dan sekarang sudah mengirim berkas bukti-bukti
Bahkan hingga saat ini sendiri jika dilihat masih banyak para korban yang mengirimkan dokumen barang bukti.
Kerugian dari korban Smart Wallet yang sedang ditangani sendiri diperkirakan menuju 25 M dan akan di proses kan laporannya ke Bareskrim.
Baca Juga: Update Terbaru, Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 9 April 2024 Lengkap Cara Klaimnya
Kendala saat ini dikarenakan expedisi dan bank tutup terutama untuk mencetak rekening koran maka pengiriman berkas dari para korban juga diperpanjang.
Ketika banyak yang melaporkan kasus ini maka nantinya akan menjadi atensi atau perhatian dari Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kemudian nantinya pelaku bisa di proses hukum pidana dan berharap sitaan TPPU putusan hakim akan dikembalikan ke korban.