Kabar E-KTP Bakal Diganti KTP Digital Makin Gencar, Ternyata Begini Perbedaan Keduanya

- 29 Maret 2024, 14:30 WIB
Apa itu IKD dan bagaimana cara aktivasinya? Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya, karena aktivasi ini tidak perlu ke Dukcapil lhoh.
Apa itu IKD dan bagaimana cara aktivasinya? Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya, karena aktivasi ini tidak perlu ke Dukcapil lhoh. /Pixabay / Mohamed Hassan

PR GARUT - Kabar peralihan dari E-KTP kedalam bentuk KTP Digital kini sudah makin gencar, nampaknya akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Namun, perlu kita ketahui bagaimana perbedaan dari E-KTP dan KTP Digital agar kita bisa lebih mempersiapkan diri.

Selain itu, untuk mempunyai KTP Digital ini anda terlebih dahulu untuk meregistrasi di Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan DIgital.

Baca Juga: Haduh! E-KTP Bakal Diganti IKD, Simak ini Cara Mudah Bikin KTP Digital

Seperti kita ketahui, E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KTP Digital, meskipun sama-sama bertujuan untuk mengidentifikasi masyarakat Indonesia, memiliki perbedaan signifikan dalam bentuk, aksesibilitas, dan kemudahan penggunaan.

Aplikasi untuk KTP Digital

Untuk mendaftar dan menggunakan KTP Digital, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Jadwal Penerapan KTP Digital

Presiden Jokowi telah menetapkan target bahwa penerapan KTP Digital atau IKD akan berlaku secara resmi pada bulan September 2024.

Proses pengembangan sistem IKD diharapkan selesai sebelumnya, sekitar bulan Juni 2024.

Meskipun pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi IKD, namun untuk melakukan verifikasi dan scan QR Code, masyarakat masih perlu mendatangi petugas operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah setempat.

Baca Juga: Berapa THR Karyawan Swasta? Lalu Kapan Cairnya? Berikut Informasinya

Perbedaan E-KTP dan KTP Digital

Berikut adalah perbandingan antara kedua jenis identitas tersebut:

1. Bentuk Fisik

- E-KTP: Merupakan kartu fisik berbentuk seperti kartu identitas pada umumnya, yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Informasi di dalamnya disimpan dalam bentuk chip elektronik.

- KTP Digital: Berupa dokumen berformat gambar atau QR Code yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh ke dalam smartphone pengguna.

2. Aksesibilitas

- E-KTP: Tidak memerlukan akses internet untuk digunakan, karena berbentuk fisik dan cukup dengan menunjukkan kartu fisiknya saat diperlukan.

- KTP Digital: Memerlukan akses internet untuk memindai QR Code dan menginstal aplikasi yang sesuai untuk mengakses identitas digital. Proses verifikasi juga membutuhkan koneksi internet.

Baca Juga: Ayok Bernostalgia di Warung Lambak Garut, Menyelami Kenangan di Tengah Kelezatan Tradisional

3. Kemudahan Penggunaan

- E-KTP: Meskipun memungkinkan untuk verifikasi identitas, masih memerlukan fotokopi KTP dalam beberapa kasus layanan publik yang memerlukan dokumen fisik.

- KTP Digital: Tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP, karena identitas digital dapat diakses melalui smartphone pengguna. Hanya dengan memberikan QR Code lewat aplikasi KTP Digital sudah cukup untuk layanan publik.

 

Dengan transformasi ini, diharapkan bahwa identitas kependudukan akan menjadi lebih efisien, mudah diakses, dan aman dalam era digital.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x