Terlanjur Investasi di Aplikasi Smart Wallet, Para Nasabah Bisa Ikuti Solusi Ini Agar Uang Bisa Kembali

- 24 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi penipuan Smart Wallet
Ilustrasi penipuan Smart Wallet /

PR GARUT - Jika Anda merupakan salah satu korban dari aplikasi penghasil uang Smart Wallet, maka artikel ini menjadi penting untuk Anda baca hingga tuntas. Beberapa informasi krusial perlu dipahami untuk mengatasi situasi ini.

Beberapa hari yang lalu, para anggota aplikasi Smart Wallet mendapati bahwa mereka tidak dapat lagi melakukan penarikan uang dari dalam aplikasi.

Pihak aplikasi menahan uang para anggota, dengan alasan bahwa penarikan baru bisa dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti.

Baca Juga: Fix! Smart Wallet Diblokir Akses , Terbukti Scam dan Memakai Skema Ponzi?

Status Hukum dan Pengumuman Satgas PASTI dari OJK

Namun, sebelum tanggal tersebut tiba, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aplikasi Smart Wallet secara resmi dianggap sebagai penipuan.

Ini merupakan langkah tegas setelah aplikasi tersebut terindikasi melakukan penipuan dan beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia.

Solusi bagi Korban Aplikasi Smart Wallet

Bagi Anda yang terkena dampak, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Meskipun tidak jelas apakah pencairan akan terjadi, Anda bisa menunggu hingga tanggal yang telah dijanjikan. Namun, jangan melakukan deposit atau membayar pajak apapun kepada pihak aplikasi.

2. Minta Pertanggungjawaban: Anda dapat meminta pertanggungjawaban dari para mentor atau agen yang mengajak Anda bergabung dalam aplikasi tersebut. Kumpulkan bukti-bukti seperti foto, chat transaksi, atau bukti lainnya untuk memperkuat kasus Anda.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x