PKH Diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS. Adapun pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap.
- Tahap 1 pada bulan Januari, Februari, Maret 2024
- Tahap 2 bulan April, Mei, Juni
- Tahap 3 bulan Juli, Agustus, September
- Serta Tahap 4 pada bulan Oktober, November dan Desember 2024.
Besaran bantuan PKH ini juga bermacam-macam. Bantuan PKH dibagi lagi menjadi lima, yakni balita 0-6 tahun, ibu hamil dan melahirkan (Mendapatkan bantuan 3 Juta per tahun) lansia dan difabel (2,4 Juta per tahun) serta siswa SD, SMP, SMA (900 ribu hingga Rp 2 Juta per tahun).
2. Bantuan Pangan Non Tunai BPNT
BPNT ini juga sering disebut dengan Kartu Sembako dan dicairkan melalui rekening penerima manfaat berupa uang yang dibagikan 2 bulan sekali. Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp. 200 ribu per bulan hingga Rp. 400 ribu tiap dua bulan sekali.
3. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Ketiga ada bantuan BLT MItigasi Risiko. Tahap pencairan tahun ini dimulai pada Februari untuk 3 bulan. Adapun nilainya adalah sebesar Rp. 200 ribu per bulan.
4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan pangan beras diberikan dengan tujuan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim atau yang biasa disebut dengan P3KE.
Bantuan ini akan disalurkan pada Januari hingga Maret 2024 dengan besaran 10 kg beras per KPM setiap bulannya.